Nagari Sindang Lunang tempo dulu adalah satu wilayah kesatuan masyarakat yang tergabung dalam Kenagarian Lunang ( Lunang Induk ). Dimulai dengan nama Sindang Lunang, Nama Nagari Sindang Lunang diambil dari nama sebuah Kerajinan Tangan Tradisional Sendang yang menurut masyarakat sekitar berarti semacam kerajinan tradisional yang dibuat menggunakan kulit rotan / daun Pandan dan sejenisnya ( yang dapat digunakan sebagai bahan anyaman ) yang dianyam menjadi wadah/tempat untuk membawa barang/bawaan untuk bekerja / ke hutan. Banyaknya Warga yang membuat / menghasilkan kerajinan tradisional tersebut disana, sehingga Sendang yang dihasilkan saat itu menjadi ciri khas dan asal muasal nama Nagari Sindang Lunang ada saat ini.
Nagari Sindang Lunang berdiri semenjak dimekarkannya wilayah Pemerintahan Nagari Lunang ( Lunang Induk ), Kecamatan Lunang Silaut menjadi 2 Nagari pada Bulan Oktober 2011 dan mulai didifennitifkan pada Januari 2012 sampai dengan sekarang. Hal Ini didasari atas aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesepakatan pada bulan Januari Tahun 2011 oleh Unsur Ninik Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai, Bundo Kanduang Serta Generasi Muda, serta berdasarkan Peraturan Daerah Pesisir Selatan Nomor 09 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan No 08 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Nagari yang berdasarkan Keputusan BAMUS Sindang Lunang No 05 Tahun 2011 Tentang Persetujuan Pembentukan atau Pemekaran Pemerintah Nagari Sindang Lunang Dan Berdasarkan Peraturan Nagari No 07 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Atau Pemekaran Nagari. Sampai saat ini Nagari Sindang Lunang terdiri atas 3 ( Tiga ) Kampung yaitu :
- Kampung Sindang;
- Kampung UPT Sindang dan
- Kampung Sungai Lasi.
Wali Nagari yang pernah memimpin Nagari Sindang Lunang sebelumnya AKMAL ( Periode 2012 s.d 2018 ) dan saat ini ( Periode 2018 s.d 2024 ) Nagari Sindang Lunang dipimpin oleh SUHARTO.